4. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat Persyaratan Fotokopi KK lama; danBerumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. Penjelasan Penduduk mengisi F.1-02;Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);Penduduk melampirkan KK lama; danDinas menerbitkan KK Baru. catatan:Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; danPenduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang- kurangnya 17 tahun Formulir Formulir F.1-02