Pelayanan Prima Dukcapil Wajo

 

Dukcapil Wajo memberikan pelayanan prima dengan melakukan Perekaman KTP-el terhadap seorang warga yang sedang terbaring di Rumah Sakit sebagai bentuk Pemenuhan haknya dalam mendapatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mengatur hak-hak penduduk dan kewajiban negara dalam pemenuhan data dan dokumen kependudukan. Undang-undang ini menjamin hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta perlindungan dan kepastian hukum atas data pribadi mereka. Oleh karena itu, Dukcapil Wajo hadir memberikan pelayanan Perekaman KTP-el walaupun warga tersebut dalam kondisi sedang terbaring sakit di rumah sakit. Perekaman KTP-el sendiri adalah proses mengambil data fisik dan biometrik (foto, tanda tangan, sidik jari, dan iris mata) penduduk untuk disimpan dalam chip pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik, sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (tentang Administrasi Kependudukan) dan ketentuan turunannya. Proses ini bertujuan membuat identitas penduduk yang lebih aman dan terpadu dalam basis data kependudukan nasional untuk verifikasi dan validasi data.

Leave A Comment