3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga ( Kematian Kepala Keluarga )
Persyaratan
Fotokopi akta kematian; dan
Fotokopi KK lama
Penjelasan
Penduduk mengisi F.1-02;
Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
Melampirkan fotokopi KK lama;
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.