Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1.
Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana nomor 2.
Penjelasan
WNI mengisi formulir F-2.01.
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.