8. Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI Persyaratan SKP (jika terjadi pindah datang);KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); danSurat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). Penjelasan Penduduk mengisi F.1-02;Penduduk melampirkan:SKP(jikapermohonankarenapindahdatangantar Kab/Kota/Provinsi);KTP-eldanfotokopisuratketerangan/buktiperubahanperistiwakependudukandanperistiwapenting(jikaperubahandata);KTP-elrusak(jikaKTP-elrusak); danDinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).Dinas menerbitkan KTP-el Baru.Dinas memusnahkan KTP-el lama. Formulir Formulir F.1-02