8. Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

Persyaratan

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

Penjelasan

  1. Penduduk mengisi F.1-02;
  2. Penduduk melampirkan:
    • SKP(jikapermohonankarenapindahdatangantar Kab/Kota/Provinsi);
    • KTP-eldanfotokopisuratketerangan/buktiperubahanperistiwakependudukandanperistiwapenting(jikaperubahandata);
    • KTP-elrusak(jikaKTP-elrusak); dan
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

Formulir