6. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak Persyaratan Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;Fotokopi KTP-el; danFotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). Penjelasan Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F.1-02; danPenduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru. Formulir Formulir F.1-02