2. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk
Persyaratan
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
Penjelasan
Penduduk mengisi F.1-02;
Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.